Mudahkan Masyarakat Dapat Informasi, DJKI Kemenkumham Punya Contact Center

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual (Sesditjen KI) R Natanegara. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan memberikan kemudahan terkait permohonan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meresmikan layanan contact center yang di dalamnya terdapat beberapa saluran informasi. Di antaranya, Call Center, Live Chat, Email dan LAPOR!.

“Tujuan contact center ini agar dekat dengan masyarakat. Masyarakat akan terinformasi yang ada di DJKI ini sehingga nanti masyarakat mau menanyakan apa saja tinggal pilih,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) R Natanegara, Rabu (10/10) di Gedung Eks Sentra Mulia Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Masyarakat dapat mengakses layanan Call Center di nomor 021-27899555 yang beroperasi dari pukul 08.00 sampai 16.00. Menurut R Natanegara, ke depan pihaknya akan memperbaiki jam operasional, misalnya seperti pelayanan bank yang 24 jam. Selain Call Center, masyarakat juga dapat menggunakan saluran alternatif Live Chat yang terdapat di website resmi DJKI yaitu www.dgip.go.id.

DJKI Kemenkumham juga terus melakukan peningkatan layanan publik dari segi portal website yang semakin berkualitas dalam rangka mewujudkan DJKI The Best Ten IP Office In The World, yaitu dengan mengembangkan portal web DJKI berbahasa Inggris. Juga aplikasi DJKI berbasis android dengan nama Portal DJKI Ditjen Kekayaan Intelektual yang dapat diunduh di playstore.

R Natanegara mengatakan di negara lain DJKI menjadi garda paling depan, pihaknya menyadari bahwa perlu adanya perubahan-perubahan. Sehingga ke depannya, dua atau tiga tahun lagi pihaknya akan mengonlinekan semua pelayanan untuk memudahkan masyarakat.

“Masih ada pengembangan-pengembangan (setelah launching), penugasan pak Dirjen dan kami-kami ini memang membuat sebuah inovasi, harus arah yang paling tepat adalah memangkas birokrasi, satu-satunya jalan kita pastikan online,” tambahnya.

Saat ini DJKI juga tengah mengadakan sayembara logo DJKI yang dibuka sejak 10 September hingga 15 Oktober 2018 mendatang. Informasi pendaftaran sayembara ini dapat diakses melalui http://sayembara-logo.dgip.go.id/ dan tidak dipungut biaya. Lomba sayembara logo DJKI ini berhadiah total 75 juta. (mtd/min)

 

 

===============