Mulai 1 April, Ada Perubahan Jadwal Kereta Api di Sumut

Sejumlah pekerja sedang melakukan perawatan jalur disaat kereta api melintas dari Stasiun Besar Kereta Api Medan,belum lama ini. MTD/Mardi Ginting

medanToday.com,MEDAN –  Sejak 1 April 2017 mendatang, pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan perubahan jadwal perjalanan kereta api di Sumut. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pengaturan baru operasional perjalanan tentang perubahan grafik perjalanan kereta api.

Manager Humas Divisi Regional (Divre) I Sumut M. Ilud Siregar mengungkapkan perjalanan kereta api yang mengalami perubahan yaitu KA Sri Bilah, KA Putri Deli. KA Siantar Ekspres (Sireks) dan KA Bandara.

“Alasan utama dilakukan perubahan grafik perjalanan kereta api ini terkait upaya peningkatan pelayanan PT KAI kepada masyarakat pengguna jasa kereta api. Perubahan yang paling signifikan ada pada waktu perjalanan,” ujar Ilud, Senin 27 Maret 2017.

Dalam perubahan tersebut ia melanjutkan, ada jadwal Kereta Api yang dimajukan dari keberangkatan biasanya. Salah satu contohnya seperti KA Sri Bilah U44 yang biasanya berangkat dari Medan pukul 08.40 WIB dan tiba di Rantau Prapat pukul 14.27 WIB.

“Untuk jadwal baru, sesuai dengan SK Dirjen KA berangkat dari Medan pukul 07.52 WIB dan tiba di Rantau Prapat pukul 13.48 WIB,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk frekuensi dan jumlah kereta api tidak ada perubahan. Untuk KA Sri Bilah jurusan Medan – Rantau Prapat dan sebaliknya tetap empat frekuensi, KA Putri Deli jurusan Medan – Tanjung Balai dan sebaliknya tiga frekuensi, KA Siantar Ekspres jurusan Medan – Siantar dan sebaliknya satu frekuensi dan KA Bandara 21 frekuensi.

“Kalau untuk KA Sri Lelawangsa jurusan Medan – Binjai tidak ada mengalami perubahan grafik perjalanan, tetap seperti biasanya,” terang Ilud.

Pemberlakuan perubahan grafik perjalanan kereta api menurut Ilud nantinya akan terus berlaku untuk angkutan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1838 Hijriah mendatang. Sebab, sejak 1 April 2017, ada beberapa terjadi perubahan perjalanan kereta api. Untuk perubahan ini, masyarakat juga bisa melihat dari website resmi PT. KAI dan aplikasi smartphone.

“Perubahan berdasarkan proses dan evaluasi-evaluasi yang dilakukan ketentuannya berdasarkan surat dari Dirjen KA. Untuk perubahan grafik perjalanan kereta api ini dari tahun 2015. Sekarang baru berjalan grafik perjalanan kereta api tahun 2017,” jelasnya.

Meski terjadi perubahan grafik perjalanan kereta api, untuk harga tiket tidak mengalami perubahan dan masih berada pada standar harga batas bawah dan standar harga batas atas yang saat ini masih berjalan tarifnya. (mtd/bwo)

==================

Baca Juga :

Gubsu Erry Nuradi Disoraki “GAK PATEN” Saat Acara Mata Najwa di Medan