medanToday.com – Kabar operasi tangkap tangan (OTT) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjadi kabar tidak mengenakkan bagi hakim Mahfud MD.

Mantan Ketua MK ini hanya mengucakan kata Inalilahi saat ditanya Operasi Tangkap Tangan tersebut. Mahfud yang hadir dalam kuliah tamu di Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang itu mengatakan, belum mengetahui kabar itu.

“Innalillahi, kapan kejadiannya,” kata Mahfud di Palembang, Kamis (26/1/2017). Namun Mahfud masih enggan mengomentari hal yang belum diketahuinya itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah melakukan OTT terhadap pejabat dari lembaga penegak hukum. “Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi.

Agus belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diamankan petugas KPK tersebut. Namun dia membenarkan anak buahnya mengamankan sejumlah pihak terkait dengan lembaga penegak hukum.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” ujarnya.

MK Dukung Penuh KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap untuk mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus yang menimpa salah satu hakim konstitusi yakni Patrialis Akbar.

Ketua MK, Arief Hidayat, mengaku bahwa berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sejak siang hingga sore hari menghasilkan komitmen untuk mendukung penuh KPK dalam menegakkan hukum.

“MK mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum ini,” katanya dalam jumpa pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Tak hanya itu, Arief juga membukakan akses seluas-luasnya kepada KPK agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

Bahkan, apabila diperlukan KPK dipersilakan untuk meminta keterangan hakim ko‎nstitusi yang lainnya tanpa perlu mendapat izin dari Presiden.

“MK mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapat izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK,” terangnya.

Meski belum mendapatkan informasi secara pasti dari KPK perihal OTT salah satu hakim konstitusi, MK melalui 8 hakim kontitusinya akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara hakim konstitusi (Patrialis Akbar) yang tengah tersandung kasus hukum tersebut.

“MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara Pak Patrialis kepada Presiden‎,” tuturnya. (mtd/min/sindonews)

 

=============