Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait larangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masuk ke Sumut jika tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag). (Istimewa)

medanToday.com, MEDAN – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melarang pelaku perjalanan yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen masuk ke wilayahnya. Aturan itu dikeluarkan melalui surat Nomor 360/9626/2020 Tanggal 18 Desember.

Dalam surat yang ditandatangani Edy Rahmayadi itu menjelaskan, aturan dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Covid-19, khususnya pada masa arus mudik atau balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.

“Dengan ini disampaikan kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Sumut wajib menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen masa berlaku 14 hari,” kata Edy dalam surat tersebut.

Kewajiban itu mulai diberlakukan Senin 21 Desember sampai 4 Januari 2021 mendatang.

“Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumut,” tegasnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Perhubungan dan Bupati atau Wali Kota se Sumut.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan prihal surat edaran itu. “Iya benar, ketentuannya berlaku bagi semua penumpang dari moda transportasi yang masuk ke Sumut,” katanya ketika dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut pada Senin (21/12). (mtd/min)