medanToday.com, MEDAN - Tersangka penganiayaan dalam dua kasus tawuran maut di Belawan akhirnya menyerahkan diri. Dia mendatangi Polres Belawan didampingi pihak keluarga.
Tersangka tersebut bernama Irfan alias Ipan Jengkol. Pria berumur 34 tahun itu merupakan warga Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
"Sebelumnya kami telah memberi ultimatum kepada tersangka untuk menyerahkan diri dalam tempo 2 x 24 jam, atau kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun. Akhirnya dia menyerahkan diri didampingi keluarga, pada Kamis (24/4/2025)," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan saat menggelar konferensi pers di kantornya, pada Jumat (25/4/2025).
Oloan menjelaskan, Irfan melakukan penganiayaan terhadap Rasyid (16) saat tawuran pada Agustus 2024. Korban tewas akibat terkena panah pelaku.
Selain itu, dia juga diduga pelaku penembakan menggunakan senapan angin terhadap Dimas Prasetya (16) di aksi tawuran, pada Sabtu (19/4/2025) malam. Korban meninggal dunia akibat aksi penembakan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, Irfan mengaku telah menganiaya korban Rasyid. Sementara, untuk kasus penembakan terhadap Dimas Prasetya masih kami dalami karena pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi," ujarnya.
Oloan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku tawuran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Belawan," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, tersangka Irfan menyampaikan rasa penyesalan atas tindakan yang dilakukannya. Ia juga mengimbau rekan-rekannya agar tidak lagi terlibat aksi tawuran yang hanya menimbulkan kerugian dan duka.
"Saya menyesal sekali. Tawuran itu tidak ada gunanya. Saya harap teman-teman lain jangan meniru saya, dan berhenti melakukan tawuran," katanya.