Pengamen Ini Ternyata Sindikat Pengedar Ganja Dari Aceh

Kedua tersangka berinisial GMS, 30, warga Medan Johor, yang merupakan seorang pengamen, dan AD, 26 warga Jalan Mangkubumi Medan saat diproses di Polsek Delitua. MTD/Budhie Gaspa

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Dua orang pria yang diringkus personel Polsek Deli Tua, GMS, 30, warga Medan Johor dan AD, 26 warga Jalan Mangkubumi Medan merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja dari Aceh.

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada polisi.

“Mereka ini merupakan jaringan dari Aceh. Dalam pengakuan mereka, sudah 3 kilogram ganja yang berhasil mereka jual,” jelas AKP Wira, Selasa (11/10/2016).

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka GMS yang merupakan pengamen nyambi sebagai pengedar ganja milik tersangka AD. Dimana tersangka AD merupakan bandar ganja bagian dari sindikat Aceh.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan menambahkan pihaknya masih memeriksa kedua pelaku secara intensif.

“Mulanya si pengamen ini jual ganja dalam paket kecil, kemudian naiklah jual ganja per-kilogram. Mereka mengedarkan ganja di sejumlah daerah yang ada di Medan,” beber Jonathan.

Kini, kedua pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Delitua. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus itu untuk mencari sindikat jaringan pelaku narkoba jenis ganja lainnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pria diringkus Polsek Deli Tua karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis ganja disebuah rumah di Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Keduanya diringkus pada Kamis, 06 Oktober 2016 lalu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 kg ganja.(mtd/bwo)