Kapolda Sumut : Peredaran Narkoba di Sumut Sangat Marak

Polda Sumut Paparkan Kejahatan Narkotika di Bulan Oktober 2016

Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadapkan dengan barang bukti saat gelar kasus kejahatan narkoba di Polda Sumut, Medan, Senin, 31 Oktober 2016. MTD/Ermawot Karo Karo

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengamankan ratusan kilogram sabu dan ganja beserta puluhan ribu butir ekstasi dan 1 kilogram heroin selama September dan Oktober 2016.

Sebanyak 50 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Badan Narkotika Nasional. Mereka diringkus lantaran tindak pidana narkotika. Para tersangka tersebut ditangkap hanya dalam waktu sebulan. Selama bulan Oktober 2016.

“Penangkapan dilakukan selama satu bulan yang dilakukan BNNP, Ditresnarkoba Polda Sumut, Polres Deli Serdang, Polres Langkat, Polres Tapanuli Tengah, Polrestabes Medan, Polres Tanjung Balai, Polres Padang Sidempuan dan Polres Madina dengan jumlah tersangka 50 orang,” kata Rycho di Mapoldasu, Senin (31/10).

Kapolda Sumut mengatakan, maraknya peredaran narkoba di Sumut harus segera diberantas. Tidak hanya oleh pihak kepolisian, tetapi juga seluruh masyarakat harus ikut membantu memberantas peredaran narkoba tersebut.

Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadapkan dengan barang bukti saat gelar kasus kejahatan narkoba di Polda Sumut, Medan, Senin, 31 Oktober 2016. Selama bulan Oktober jajaran kepolisian Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis heroin sebanyak 1 kg, sabu-sabu 104,08 kg, ganja 336,05 kg dan pil ekstasi 50.422 butir dari 47 tersangka dalam 39 kasus. MTD/Ermawot Karo Karo
Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadapkan dengan barang bukti saat gelar kasus kejahatan narkoba di Polda Sumut, Medan, Senin, 31 Oktober 2016. Selama bulan Oktober jajaran kepolisian Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis heroin sebanyak 1 kg, sabu-sabu 104,08 kg, ganja 336,05 kg dan pil ekstasi 50.422 butir dari 47 tersangka dalam 39 kasus. MTD/Ermawot Karo Karo

“Seandainya masyarakat melihat adanya peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Karena para penjual narkoba tidak memikirkan efek yang terjadi akibat narkoba tersebut. Apalagi bagi anak-anak,” tegasnya.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis heroin sebanyak 1 Kg. Kemudian narkoba jenis sabu sebanyak 104,08 Kg. Selanjutnya, ganja sebanyak 336,05 Kg dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50.433 butir.

“Narkoba ini musuh utama kita oleh karena itu mari kita perangi bersama sama. Karena Narkoba akan merusak Generasi bangsa kita,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Mapolda Sumut. (mtd/dis)