Pilkada PADANG LAWAS Digugat Salah Satu Paslon

medanToday.com, MEDAN – Banyaknya kejanggalan yang terjadi saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada 27 Juni 2018 lalu, membuat salah tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) melaporkan kejanggalan tersebut ke Panwaslih Kabupaten Palas.

Direktur Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum USU, Edy Yunara, selaku kuasa hukum Rahmad P Hasibuan-Syahrul Efendi menilai banyaknya kejanggalan seperti adanya dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan Paslon lainnya.

“Sengketa Pilkada ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 73 menjelaskan, bila terjadi money politic, peserta Pilkada akan dipidana dan didiskualifikasi. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Bawaslu agar menindaklanjuti pengaduan ini,” katanya, Kamis (2/8).

Edy menegaskan, mereka akan meminta kepada pihak Panwaslih Kabupaten Palas agar barang bukti pelanggaran Pilkada diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sumut. Namun hingga saat ini belum diserahkan.”Ini suatu perbuatan penyalahgunaan kewenangan, dan ini penggelapan, bisa dikenai pidana,” ungkapnya.

Prof. Syafruddin Kallo yang juga tim dari Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum USU, menambahkan, terkait barang bukti adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon lainnya telah mereka dapati.

“Kami telah memiliki bukti otentik, baik CD, foto, dan surat keterangan dari masyarakat. Kami meminta agar Bawaslu menindaklanjuti laporan kami,” terang Prof. Syafruddin.

Tim Sukses Rahmad P Hasibuan, Hairul Mac Hasibuan memaparkan adanya kejanggalan dalam proses Pilkada di Palas. Kejanggalan adalah banyaknya dugaan money politic yang dilakukan Paslon lainnya.

“Langkah-langkah hukum yang kami lakukan adalah mencari data ke masyarakat. Alhamdulillah masyarakat memberikan dukungan ke kami melalui surat pernyataan yang tanda tangani di atas meterai,” ujarnya.

Untuk diketahui Pilkada Palas dimenangkan Paslon nomor urut dua, Alisutan Harahap-H. Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan perolehan 66.464 suara. Kandidat nomor urut satu, Tondi Roni Tua-Syafruddin Hasibuan diraih sebesar 32.166 suara, dan kandidat nomor urut tiga, H Rahmad Perdamean-Syahrul Efendi, memperoleh 18.084 suara. (mtd/min)

 

 

========================