Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Pelabuhan Belawan

ILUSTRASI | mtd/postonline.co.uk

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pungli di Pelabuhan Belawan, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya yang kantornya digerebek Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli.

“Kedua tersangka Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya SBM dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya FHS,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Selasa 01 November 2016.

Rina menjelaskan, dalam modusnya, pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan ini meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa.

stop-pungli“PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh, dimana biaya tersebut tidak sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan dan Instruksi Presiden (No service No pay),” terangnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Sapu Bersih Pungli di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya ditemukan, Uang senilai Rp.392.930.000, slip pembayaran panjar 75%, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop, kuitansi pelunasan, AD/ART koperasi, LPJ Koperasi TA.2013-2016, dan Laporan pengeluaran koperasi.

Untuk mengetahui aliran dana kasus dugaan pungli ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(mtd/bwo)