Polres Langkat Gagalkan Peredaran Ganja 9 Ball Asal Aceh

ILUSTRASI GANJA. (sumber:sindo photo)

medanToday.com,LANGKAT – Kepolisian Resort (Polres) Langkat, melalui Tim Opsnal Satres Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, siap edar asal Aceh, Minggu (18/6) sekitar pukul 08.00 Wib.

Seorang pria berinisial AG alias Lana (20) warga Dusun Kepala Bandar Desa Tiga Muara Jorong Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar, diamankan personil Satres Narkoba Polres Langkat, didepan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku AG alias Lana disita barang bukti tindak pidana psikotropika jenis ganja sebanyak 9 ball dilakban berwarna coklat, dan satu tas ransel warna hitam lis biru yang digunakan pelaku sebagai tempat membawa barang haram tersebut.

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto kepada wartawan, Minggu (18/6/2017) menjelaskan, sebelum pelaku diamankan terlebih dahulu personil Satres Narkoba Polres Langkat ada mendapat info dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus Anugrah BL 7895 AA dari Aceh menuju Kota Medan diduga ada membawa narkotika jenis daun ganja.

Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan satuan Lalu lintas yang berada di Pos Seikarang, sekira pukul 08.00 Wib, Bus Anugrah melintas dan langsung dihentikan.

Begitu dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapati seorang lelaki yang duduk dibangku Nomor. 37 membawa barang bawaan berupa tas ransel warna hitam lis biru, berisi daun gĂ nja kering siap edar, lalu pelaku dan barang bukti diboyong ke Markas Polres Langkat untuk diproses hukum. (mtd/min/krkt)

==================