Ada Praktik Prostitusi Online di Binjai

0
12508
ILUSTRASI. (sumber:int)

medanToday.com,BINJAI – Empat orang yang diduga terlibat prostitusi online diringkus Satreskrim Polres Binjai di Hotel Graha Kardopa, Jalan Sutan Hasanudin, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di kamar No 35, Lantai 3 pada Jumat, 16 Desember 2016 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, keempat orang tersebut diketahui identitasnya yakni, MHF Alias H, 31, warga Jalan Jambore 14 No 332, Perumahan Berngam Binjai Kota, yang berperan sebagai Mucikari; MK, 20, warga Jalan Pradana 5 No 167, Perumahan Berngam, Binjai Kota, yang merupakan PSK; NW, 28, warga Jalan Cengkeh, Perumahan Simalingkar No 30 Medan dan NP, 24, warga Jalan Pradana 5 No. 167, Perumahan Berngam, Binjai Kota, yang berperan sebagai pengantar PSK ke hotel.

“Keempat orang tersebut diringkus berdasarkan dari informasi masyarakat yang menginformasikan kepada Tim Opsnal Polres Binjai, akan adanya prostitusi online yang di lakukan di Hotel Graha Kardopa Binjai,” ujar Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, Jumat (16/12/2016).

Mendapat laporan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Ipda Tono Listianto , langsung mengkoordinasikan personelnya untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keempat tersangka.

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti uang tunai Rp 1,1 juta, sepeda motor Mio BK 3526 AAK, satu unit ponsel, dan pakaian dalam milik MK.

“Untuk mucikari akan kita jerat dengan Pasal 506, ancaman hukuman 3 bulan. Serta di duga melanggar pasal TPPO / Trafiking pasal 1 butir 1 UU no 21 Thn 2007 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu.

Sementara itu, MHF kepada petugas mengaku baru pertama kali melakukan bisnis prostitusi online. Sedangkan MK mengaku sudah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama enam bulan.

Untuk sekali kencan, MK mematok tarif Rp 1 juta. Ia memberikan Rp 200 ribu kepada mucikarinya dan Rp800 ribu untuknya. (mtd/bwo)

=====================