ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria di Padangsidimpuan, MJ (47), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya. Polisi menyebut aksi itu dilakukan MJ disertai ancaman bakal menceraikan ibu korban jika nafsu bejatnya tak dituruti.

“Tersangka selalu mengancam kepada korban mau menceraikan mamaknya dan kalau cerai siapa yang akan memberikan biaya nafkahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, Rabu (20/5/2020).

Aksi MJĀ  diduga terjadi sejak September 2019. Setidaknya, kata Bambang, MJ memperkosa anak tirinya hampir dua kali sepekan jika ibu kandung korban tak ada di rumah.

“Motifnya tersangka tergiur melihat tubuh korban pertama kali sehabis mandi, sehingga timbul niat tersangka melakukan perbuatan cabul,” tuturnya.

MJ juga disebut kerap membelikan korban baju dan memberikan uang kepada korban. MJ sendiri telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Penangkapan tersebut, kata Bambang, berawal dari laporan masyarakat setelah korban tiba-tiba melahirkan di kamar mandi pada Kamis (14/5).

===================