Provokasi Warga Bunuh Sekuriti PT Lonsum, Kades di Lahat Ditangkap

Provokator pembunuhan sekuriti PT Lonsumamp . Merdeka.com

medanToday.com, SUMSEL – Dianggap sebagai provokator pembunuhan berencana terhadap sekuriti PT Lonsum, Risansi (48) ditangkap polisi. Pembunuhan itu imbas dari sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit.

Risansi adalah Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumai Talang, Lahat, Sumatera Selatan. Tiga warganya yang juga eksekutor ditangkap, yakni Herliansyah (27), Najamuddin (46), dan Yandri (35).

Peristiwa itu bermula saat tersangka Risansi mengumpulkan warganya di balai desa untuk membahas lahan sawit di Blok BS PT Lonsum yang belum diganti rugi, Kamis (20/9). Akhirnya disepakati lahan itu wajib dipertahankan.

Keesokan harinya, karyawan PT Lonsum melakukan panen di lahan yang masih bersengketa. Tak terima, tujuh orang warga dengan membawa senjata tajam meminta menghentikan panen itu.

Penolakan warga dihalangi beberapa sekuriti perusahaan hingga terjadilah adu fisik antara warga dan sekuriti. Tersangka Najamuddin emosi sampai bernita mencabut pedang untuk melakukan kekerasan.

Korban, Ristal Alam (28), menghalanginya. Namun, tersangka Herliansyah yang berada di belakang membacok korban dan mengenai leher hingga punggungnya. Korban tewas di tempat.

Tersangka Risansi mengaku sudah berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi bentrokan. Warganya emosi lantaran PT Lonsum belum juga memberikan ganti rugi terhadap lahan warisan keluarga.

“Situasinya sudah panas. Saya sampai ke warga, jangan anarkis, harus nahan diri. Tapi kalau gak bisa lagi, maka bentrok,” ungkap tersangka Risansi di Mapolda Sumsel, Rabu (26/9).

Tersangka Heriyansyah mengaku turut membacok korban lantaran rekannya, Najamuddin, dikepung sekuriti. Dia dan dua tersangka lain yang berada di TKP turut terluka akibat diserang sekuriti.”Yang ikut bentrok kami bertiga. Banyak warga yang lihat, tapi lari semua,” jelas tersangka Heriyansyah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, kades itu ditangkap usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka serta saksi. Risansi diduga memprovokasi warga sehingga terjadilah bentrokan. “Kades sudah tahu bakal terjadi bentrokan tetapi tidak menahan emosi warga, tetapi memprovokasi,” kata Budi.

Dalam kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya samurai sepanjang satu meter dan golok. Penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.

“Para tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 170 KUHP. Ada juga dikenakan undang-undang kepemilikan senjata tajam, ancamannya di atas 15 tahun penjara,” jelas dia. (mtd/min)

 

 

 

=====================