Fauzi Rizky saat diperiksa di Polres Sergai.(mtd)

medanToday.com, SERDANG BEDAGAI – Sorang remaja berusia 19 tahun bernama Fauzi Rizky (19) yang merupakan karyawan doorsmeer ditangkap personel Reskrim Polres Sergai di Dusun Pringgan, Desa Pagar Merbau, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan remaja berusia 17 tahun warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa, lokasi pekerjaan Fauzi berdekatan dengan  rumah korban.

Korban akhirnya tergiur dengan janji manis pelaku yang menyebutkan akan menikahi korban, hingga akhirnya ia rela menyerahkan segalanya.

Pelaku sempat meniduri korban hingga puluhan kali.

Setelah 1 tahun menjalin hubungan asmara, Fauzi meninggalkan Melani. Merasa ditipu akhirnya Melani melaporkan perbuatan Fauzi kepada orangtuanya.

Atas laporan itu Polres Sergai berhasil meringkus Fauzi dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ditangkapnya tersangka atas adanya laporan dari orangtua korban seputar kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan tersangka.

“Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun Penjara,” terang Kapolres.

Sebelumnya Fauzi diperiksa berkilah bahwa dirinya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban disebabkan mereka pacaran dan dirinya berjanji akan menikahinya.

“Kami melakukan itu karena suka sama suka dalam rumah,” ujarnya.(mtd/min)

=======================