Resahkan Warga, Pengusaha Tambang Pemilik Puluhan Senjata Api Diciduk Polisi

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah (tengah) bersama Kepala Tim Khusus Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Senin (7/11). Polda Sumut berhasil mengamankan puluhan senjata api (soft gun), amunisi dan samurai, dari tersangka yang merupakan pengusaha tambang asal Aceh. MTD/Efendi Siregar

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Kerap kali membuat resah warga, Supriyanto (42) yang merupakan pengusaha tambang dicokok personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dirumahnya, Polisi menemukan berbagai jenis senjata api tak berijin. Supriyanto, diringkus dirumahnya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor pada Kamis, 03 November 2016 lalu.

Ia dilaporkan oleh masyarakat sekitar rumahnya yang tak nyaman dengan suara letusan yang terdengar dari dalam rumah tersangka.

“Kami mendapat informasi dari warga ada kepemilikan senjata api ilegal di daerah mereka. Dari rumah itu kerap terdengar letusan senjata,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah saat memaparkan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin 07 November 2016.

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Murfallah pihaknya langsung melakukan pengecekan bersama pelapor serta didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat.

Sesampainya di lokasi, penggeledahan pun langsung dilakukan. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis senjata tajam seperti dua bilah Samurai, mandau, lading Aceh, dan sangkur. Selain itu juga ditemukan senapan angin dan senpi jenis Baretta beserta dengan ratisan butir peluru hampa.

Senjata api beserta dengan pelurunya tersebut ditemukan dari dalam tersangka yang disembunyikan dalam kotak hardcase. Tak hanya itu saja, petugas pun menemukan sejumlah airsoft gun dari hasil pengembangan di rumah tersangka yang berada di Jalan Eka Warni, Medan. Seluruh senjata itu pun tak memiliki ijin sama sekali.

“Masih kita lakukan pemeriksaan. Nanti kita sampaikan dari mana yang bersangkutan mendapatkan senjata-senjata ini,” tutur Nurfallah.

Dalam kesempatan yang sama, Supriyanto mengaku mendapatkan senjata api yang dimilikinya dari berbagai pihak. Sedangkan senpi jenis Baretta beserta seratus butir peluru hampa dibelinya seharga Rp 7,5 juta sewaktu dirinya berada di Aceh pada Desember 2015.

“Saya belinya dari teman, ada yang anggota TNI. Ada yang kenang-kenangan dan juga dari online,” jelas Supriyanto.

Dilanjutkannya, berbagai jenis senpi dan sajam itu hanya untuk koleksi dan pajangan. Dirinya mengklaim, senjata-senjata itu belum pernah digunakan untuk tindak kejahatan.

Kepala Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka, senjata tersebut digunakan untuk alasan keamanan. Senjata-senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga di dalam lingkungan rumah karena dia sering pergi ke Aceh untuk mengecek lokasi tambangnya.

“Kami juga cari tahu dananya darimana,” tegas Sandy.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Supriyanto dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.(mtd/bwo)