Seorang terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu asal Taiwan, Juang Jin Sheng, membacakan surat yang ditulisnya sebagai pembelaan atas tuntutan mati dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) sore.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

medanToday.com,JAKARTA – Delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu-sabu meminta keringanan hukuman. Sebab, mereka mengaku tidak mengetahui barang yang mereka bawa adalah sabu-sabu.

Mereka menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

“Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal,” ujar seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan, sebagaimana diterjemahkan penerjemah.

Chun Yuan mengaku dirinya adalah orangtua tunggal setelah bercerai dengan sang istri. Kepada anaknya, dia berjanji akan menikah lagi sehingga sang anak memiliki ibu.

Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa lainnya, Tsai Chih Hung, menyampaikan hal serupa. Dia juga meminta keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga.

“Saya juga ditipu, tadinya disebut produk pertanian. Saya juga sangat menyesal. Saya tulang punggung keluarga, punya ibu berusia 80 tahun dan anak-anak. Jadi, saya berharap keringanan,” kata Chih Hung. Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu, berharap majelis hakim yang menangani perkara mereka memberikan putusan yang adil. “Saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil,” ucap Guan Yu.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman mati. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang ditangkap di Anyer, Banten.

Mereka ditangkap saat membawa sabu dalam mobil. Sementara lima terdakwa yang lainnya yakni Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau.

Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer.

Setelah para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi, jaksa penuntut umum mengajukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.

Sidang pembacaan replik akan digelar Rabu (5/4/2018) pekan depan.(mtd/min)

===================