Warga Kelurahan Tobat Padangsidimpuan. MTD/Ist

medanToday.com,PadangSidimpuan – Warga kelurahan Tobat di Padangsidimpuan meminta agar Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2020 pelaksanaannya diswakelolakan, sebab selama ini (2019) kebijakan pemerintah kota dianggap tidak pro rakyat dengan mempihakketigakan dana kelurahan kepada kontraktor padahal dana tersebut untuk pemberdayaan masyarakat.

Asman Harahap, warga Kelurahan Tobat mengatakan, Kelurahan seyogianya berhagia, sebab tidak hanya desa saja yang mendapat dana pembangunan dan pengembangan masyarakat yang selama ini tidak dirasakan masyarakat kelurahan seperti desa.

“Namun miris di Padangsidimpuan tujuan dana kelurahan itu hanya bohong belaka sebab dana kelurahan seluruhnya diduga sudah dipihak ketigakan secara serentak se-kota Padangsidimpuan seperti sudah terstruktur,” Ungkap Asman.

Dirinya bersama warga lainnya merasa keberatan dengan dana kelurahan yang selama ini dipihakketigakan.

“Kecewa dengan sikap pemerintah yang megalihkan pelaksanaannya, seharusnya program tersebut dilaksanakan warga saja karena selain mengurangi pengangguran juga dalam rangka memberikan kegiatan positif” kata Asman

Perlu diketahui, alokasi anggaran dana kelurahan (ADK) bersumber dari DAU dengan dana pendamping 5% dari APBD merupakan kebijakan pemerintah pusat guna menjawab ketimpangan perhatian desan dan kelurahan sesuai permendagri No. 130 tahun 2018 tujuan dana kelurahan selain untuk sarana dan prasarana juga untuk pemberdayaan.Sedangkan anggaran yang digelontorkan perkelurahan Rp.350 Juta.

” Kalau tahun ini tolonglah kepada lurah, camat dan walikota untuk menyerahkan pelaksanaan kepada warga terkhusus kelurahan Tobat. Selain itu anggarannya kan sebagian bisa untuk pemberdayaan seperti pengembangan UKM. Kalau diproyekkan semua, mending dicabut ajalah anggaran itu,” tegasnya.

Perlu di garis bawahi, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020.

Rasa kekecewaan juga diungkapkan Irfan Azhari Nasution, Warga Kelurahan Sitamiang ” Disini banyak uang menganggur masak kami dibilang tidak mampu, dana desa saja bisa dikerjakan masyarakat yg pendidikannya biasa saja masak kita di kota tidak bisa” ucap Irfan.

Irfan menambahkan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat (LMP), Lurah, Camat dan Walikota haruslah berpikir lebih maju dan jangan mengalaskan pada ketidakmampuan padahal tugas pemimpin untuk membantu dan membimbing warganya

” Mereka itu janganlah sesuka-sukanya, walikota juga harus turun melihat persoalan ini. Jangan alasan tidak mampu padahal SDM masyarakat ngak pernah mereka lihat” tegas Irfan.

Menanggapi hal tersebut, Taty Aryani Tambunan, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang juga ketua DPC PDI Perjuangan menjelaskan kepada medanToday.com pihaknya menerima aspirasi tersebut dan akan memperjuangkan masukan warga di lembaga legislatif terutama dari fraksi yang ia pimpin

“Pada intinya kita juga sepakat untuk tahun 2020 seluruh masyarakat kelurahan yang melaksanakan ADK itu biar kelurahan yang bekerja. Ini akan kita sampaikan. Pada intinya program itu ruhnya untuk pemberdayaan masyarakat” tegasnya.

Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.(mtd/mir)

=====================