Setubuhi Anak di Bawah Umur, TNI Gadungan Dibekuk Polisi

ILUSTRASI PENCABULAN. internet

ASAHAN,MEDAN-TODAY.com – Unit PPA Satrekrim Polres Asahan mengamankan Aldi Pratama (32) warga Desa Pagar Besi, Dusun VIII, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Prajurit TNI gadungan ini diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur inisial “SA” (17) warga Kecamatan Tinggi Raja. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Kamis (27/10/2016).

Dalam menjalankan aksinya, kata Bayu, pelaku mengaku sebagai prajurit TNI, dan akan menikahi korban. Aksi pelaku menyetubuhi korban dilakukan di Kebun BSP Kampung Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 20 Oktober 2016. Pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya, Korban mau melakukan hubungan suami istri karena bujuk rayu dan sejumlah iming iming dari pelaku. ,” ujarnya.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa kartu TNI palsu. “Untuk kartu anggota TNI palsu yang dimiliki pelaku dicetak di daerah Medan, dan kita masih mendalami kasus ini untuk pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” pungkas AKP Bayu.

Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak. “Kita masih mendalami kasus ini untuk pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” tambahnya. (mtd/sdm)