medanToday.com, JAKARTA – Sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan segera dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (1/3).

Dalam persidangan terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman nanti, jaksa KPK siap membuka siapa saja yang turut menikmati aliran dana haram proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

“Kami akan uraikan siapa saja yang menerima aliran uang e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (1/3).

Menurut Febri, semuanya akan diuraikan dalam dakwaan. Baik itu ketika proses perencanaan, hingga selesainya e-KTP. Karenanya, Febri menegaskan, jaksa akan membuktikan siapa dan ke mana saja aliran dana e-KTP tersebut.

“Ke mana aliran uang ini kami kejar. Ini untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Febri Diansyah

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk anggota DPR maupun korporasi sudah mengembalikan uang dugaan korupsi e-KTP.

KPK sudah mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana untuk mengembalikan kepada komisi antirasywah itu.

Hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian Rp 250 miliar. Dari jumlah itu, Rp 220 miliar dikembalikan oleh lima perusahaan dan satu konsorsium yang terlibat proyek e-KTP.

Sedangkan Rp 30 miliar lainnya dikembalikan oleh 14 perorangan. Sebagian dari 14 orang itu merupakan anggota DPR. Jumlah pengembalian ini jauh lebih kecil dari total kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Febri mengatakan, jika imbauan KPK tidak diindahkan maka akan ada konsekuensi hukum terhadap anggota DPR maupun pihak lainnya tersebut.

“Yang tidak mengembalikan, maka akan memberatkan bagi yang bersangkutan,” kata Febri.

Karenanya Febri kembali mengingatkan para oknum DPR yang menerima uang hasil korupsi untuk mengembalikan agar meringankan proses hukum mereka.

“Kalau masih ada yang anggota DPR yang mau mengembalikan maka kami sangat terbuka, silakan kembalikan,” katanya. (mtd/min)

========