ILUSTRASI . (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Seorang pria berinisal HF alias Simon (49) diamankan Unit Reserse Krimiminal (Reskrim) Polsek Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) karena diduga sebagai pengedar narkoba. Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, saat diamankan, Simon menyembunyikan narkoba di bawah kompor yang terletak di dapur kediamannya di Jalan DR Saharjo Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pada Minggu kemarin sekira pukul 22.00, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika berjenis ekstasi,” kata Maulana dalam keterangannya, Senin (26/2/2018).

Penangkapan Simon bermula dari laporan adanya peredaran gelap narkoba di Gang Lontar, Jalan DR Saharjo. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri dan mendapatkan informasi dari pengguna narkoba di lokasi.

“Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Ridwanulah melakukan penyelidikan,” kata Maulana.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim kemudian mendatangi dan menggeledah rumah Simon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi 45 butir pil warna merah dan 14 butir pil berwana hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Barang bukti itu ditemukan di keranjang bawah meja kompor,” ujar Maulana. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mtd/min)

==============