Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (empat dari kanan), Minggu (5/11/2017) mengunjungi Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung. ?Kunjungan ini untuk melihat proses uji kelaikan atau KIR kendaraan taksi online. (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (empat dari kanan), Minggu (5/11/2017) mengunjungi Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung. ?Kunjungan ini untuk melihat proses uji kelaikan atau KIR kendaraan taksi online. (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

medanToday.com, JAKARTA – Untuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional yang lebih dahulu dikenai pajak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan taksi online akan dikenakan pajak.

Kendati demikian, Budi mengungkapkan, pembahasan mengenai pajak taksi berbasiskan aplikasi ini masih digodok bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Gimana online harus berkontribusi di pajak, sampai sekarang ini kami lagi bicara dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Dia menjelaskan pembahasan mengenai pajak taksi online yang masih bergulir ini untuk memastikan kesetaraan pajak antara taksi online dan konvensional tanpa menghambat pola bisnis transportasi baru ini.

Oleh karena itu dia meminta untuk pihak pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis transportasi online ini mau memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak ketika pajak taksi online ditetapkan.

“Saya imbau kepada pengusaha itu untuk cinta Indonesia. Niatnya itu berusaha dengan baik tapi memikirkan bagaimana kewajiban pajak pada pengusaha itu juga dijalankan, karena pengusaha wajib membayar pajak, kalo tidak ada pajak bagaiamana jalan-jalan ini dibangun,” pintanya.

Selain dengan Kemenkeu, dalam regulasi taksi online, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo).(mtd/min)

====================