Tim PAUS yang dibantu personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sie Propam ini meringkus lima orang pemuda di antaranya dua orang wanita dan tiga pria. (MTD/bwo)
medanToday.com, ASAHAN – Dua orang wanita bernama Malinda, (21) dan Fitri Febrianti,(21) diamankan oleh Tim  PAUS yang baru dibentuk Polres Asahan, sekitar pukul 23.00 WIB  Jumat (3/11) malam di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Dua wanita ini diamankan bersama tiga pria yang diduga tengah menggelar pesta narkoba.
Tim PAUS yang dibantu personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sie Propam ini meringkus lima orang pemuda di antaranya dua orang wanita dan tiga pria.
“Kelima orang yang diamankan yakni, Hendra Panjaitan, (35); Erwin, (23); Alex Chandra H, (22). Kemudian dua orang wanitanya Malinda, (21) dan Fitri Febrianti,(21). Mereka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga, Sabtu (4/11).

Kobul menjelaskan, kelima orang tersebut diamankan saat tengah berada di dalam rumah kontrakan.  Kuat dugaan kelima orang ini merupakan pasangan kumpul kebo yang tengah menggelar pesta narkoba.

Pasalnya, ketika petugas menanyakan identitas kelima orang tersebut megaku bukan pasangan suami istri.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan di rumah tersebut ditemukan satu buah bong yang diletakkan di dekat kompor masak, satu buah sedotan, satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu buah kaca pirex di jendela,” paparnya.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersebut diboyong ke Satres Narkoba Polres Asahan.

Sebelumnya, jajaran Polres Asahan  juga telah mengamankan bandar serta pengedar narkoba yang kerap memperjualbelikan narkoba di kabupaten Asahan. Bandar dan pengedar narkoba tersebut diketahui bernama Abdullah Budiman S alias Budi Tato, (38) warga Dusun I Desa Siumbut Baru,Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Dari tangannya Polisi menyita dua plastik klip ukuran sedang dan 11 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu, berat total 4,90 gram; 40 butir diduga pil ekstasi merk A dalam 8 plastik klip dengan berat total 13,69 gram; 13  daun Ganja kering, berat total 1.250 gram; satu plastik berisi daun kecubung yang sudah dirajang diduga dicampur daun Ganja, berat total 300 gram; lalu timbangan elektrik; timbangan duduk; ponsel dan uang tunai Rp 750 ribu.

Sedangkan dari tangan wanita yang diduga pengedar narkoba bernama Gita Devi alias Evi, (32) yang merupakan ibu rumah tangga, warga Jalan Ir.Sumantri No.42 Lingkungan  V, Kelurahan Selawan Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan berisikan butiran yang diduga narkotika jenis sabu; satu kaca pirek dan uang Rp 100 ribu.

Gita diringkus bersama dua orang pria bernama, Achmad Muharafi Zulkarnain, (27), dan Andriansyah Nasution,( 27) yang juga warga Kabupaten Asahan. (mtd/bwo)

========================================================