Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif tes Swab (usap) mandiri di atas standar harga dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Alasannya, pemerintah sudah mengingatkan berulang kali kepada setiap fasilitas kesehatan untuk mematuhi ketentuan harga tersebut.

“Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab melebihi ketentuan yang ditetapkan Kemenkes yaitu maksimal Rp900 ribu, segera laporkan ke Dinas Kesehatan setempat,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (20/10).

Harga tes usap mandiri sudah diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/I/3713/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam memutuskannya sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini. Penilaian sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes ini,” tegas Wiku.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah menegakkan implementasi protokol kesehatan (Prokes) di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

“Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar Prokes,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan media terkait tahapan vaksinasi, Wiku meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Katanya, hal terpenting bagi pemerintah adalah memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan akan diberikan kepada masyarakat setelah lulus uji klinis. (mtd/min)