Tingkah Laku Anggota Dewan Dibalik Pemilihan Nurhajizah Marpaung Jadi Wagub

Wakil Gubernur Sumut terpilih, Nurhajizah Marpaung memberi keterangan kepada wartawan usai perhitungan suara pemilihan wakil gubernur Sumut di Kantor DPRD SU Medan, Senin, 24 Oktober 2016. Dr Nurhajizah, SH, MH unggul dengan 68 perolehan suara dari pesaingnya Drs H Muhammad Idris Lutfi, Msc yang memperoleh 19 suara. Jumlah keseluruhan 99 suara terdapat 1 suara tidak sah dan 11 suara tidak digunakan. MTD/Ermawot Karo Karo

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Brigjen TNI (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung kini sudah terpilih menjadi wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018, setelah unggul jauh dengan rivalnya pada pemilihan wakil Gubernur Sumut Muhamamad Idris Lutfi Rambe dari PKS.

Namun ada yang menarik dari tingkah laku para anggota DPRD Sumut dibalik proses pemilihan tersebut. Mulai dari saling adu interupsi, permintaan ditundanya pemilihan wakil Gubernur Sumut, hingga aksi melarikan palu pimpinan sidang oleh Sutrisno Pangaribuan , Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan.

Interupsi disampaikan para anggota dewan sebelum tata tertib acara atau agenda paripurna tersebut disepakati setelah sebelumnya di-skors akibat jumlah kehadiran dewan belum mencapai kuorum.

Interupsi awal disampaikan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ramses Simbolon. Ia mempertanyakan agenda tentang penyampaian visi dan misi dari para calon. Menurutnya, hal itu tidak tepat.

“Kalau para calon menyampaikan lagi visi dan misinya masing-masing, berarti ada visi dan misi lainnya dari yang telah disampaikan dulu oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Seharusnya kita ingin visi mereka hanya melanjutkan yang sudah ada dulu, karena kalau tidak khawatirkan bakal ada matahari kembar,” kata Ramses.

Interupsi juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zahir. Ia mempertanyakan sikap pimpinan dewan terkait putusan sela dari PTUN Jakarta yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pelaksanaan surat Nomor 122.12/5718/OTDA tentang Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumut belum lama ini.

Sama dengan Zahir, pertanyaan tersebut juga datang Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumut, Anhar Monel.

“Bagaimana sikap kita terkait putusan itu? Kita tidak ingin nanti hasil paripurna ini tidak memiliki ketetapan yang jelas,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Hanura selaku satu dari beberapa partai pengusung juga memberikan tanggapannya terkait putusan sela dari PTUN Jakarta tersebut.

“Proses politik ini harus tetap dijalankan, kita tetap menghormati putusan itu, tapi paripurna harus tetap dilanjutkan,” kata Toni Togatorop.

Setelah mendengar banyaknya interupsi dari para anggota dewan, pimpinan mengambil keputusan untuk kembali men-skors rapat paripurna tersebut selama 15 menit. Skors tersebut dilakukan untuk meminta tanggapan dari setiap ketua fraksi dan Panitia Khusus Pemilhan Calon Wakil Gubernur Sumut.

“Kepada semua ketua fraksi dan panitia khusus diharapkan ke ruang belakang untuk membahas terkait putusan itu,” kata Parlinsyah Harahap.

Seperti diketahui, dua Calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 akan bertarung memperebutkan suara dari para Anggota DPRD Sumut pada rapat paripurna ini.
Kedua calon tersebut adalah Brigjen (Purn) Nurhajizah Marpaung dari Hanura, dan Muhamamad Idris Lutfi Rambe dari PKS. (mtd/dis/tribunmedan)