medanToday.com,SERGAI – Idriansyah alias Kabul (26), Ibnu Hajar (25) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai beserta FD (16) pelajar SMP warga Dusun 16, Desa Sei Bamban, ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, Senin (6/3) sekira jam 02.30 wib.

Dari tangan ketiganya polisi menemukan barang bukti berupa 1 Helai Plastik berisi Sabu berat 1,1 gram, peralatan isap sabu, 1 buah HP dan uang tunai sebanyak Rp 390 ribu.

Tertangkapnya para tersangka atas adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi sabu. Dari laporan itulah Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan melakukan penggrebekan dan menemukan para tersangka sedang transaksi.

Kabul mengakui sabu dan alat isap tersebut miliknya dan akan dilakukan transaksi kepada Ibnu dan FD masih status pelajar SMP. Namun saat melakukan transaksi polisi datang mengrebeknya.

“Sudah lama aku jual sabu, semua itu milikku,” ucap Kabul.

Sementara itu AKP Enda Tarigan mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap melakukan transaks di wilayah hukumnya. Sehingga begitu mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengrebekan.

“Para tersangka kita tangkap sedang transaksi berikut barang bukti sabu dan alat isap,” terangnya.(mtd/ptr)

=============