Pani usai diamankan Polres Sergai.(mtd/doc)

medanToday.com, SERDANGBEDAGAI – Pani (22) diamankan Polres Sergai dari rumahnya di Dusun 9, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Pani diduga berbuat asusila dengan mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Sebut saja namanya Yeni (15) warga Dusun 9, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ini dicabuli di pondok lesehan di Kampung Pematang Belimbing, Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin.

Penangkapan pelaku yang merupakan mahasiswa itu dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Ramadhani, Selasa (6/2/2018) siang.

“Tersangka kita tangkap dari rumahnya atas kasus pencabulan anak di bawah umur,” terangnya.

Sementara itu Yeni mengaku, dirinya diajak tersangka untuk jalan-jalan namun mereka pergi ke pondok lesehan dan diberi minuman pesanan di warung tersebut. Namun setelah menengguk minuman tersebut dirinya pening dan tidak sadar diri.

“Setelah minum aku pingsan dan langsung ditidurinya,” bilang Yeni.

Atas perbuatannya tersangka Pani menginap disel Mapolres Sergai dan tersangka dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(mtd/min)

==========