Warga Medan Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Dibekuk Polisi

Pihak Kepolisian saat memaparkan barang bukti kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). Pihak Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit Harimau Sumatra dari tiga orang tersangka yang akan melakukan transaksi di salah satu hotel di Medan. MTD/Suhardiman

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Tiga orang warga Medan diamankan petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut karena menjual bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Tiga orang tersebut diringkus saat melakukan transaksi ilegal itu. Ketiga pelaku yang diamankan yaitu Edy Murdani (37) warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Medan Sunggal, Sunandar alias Asai (61) warga Jalan Brigjen Katamso dan Budi alias Akheng (34) warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal proses penyamaran dilakukan pihak kepolisian pada 14 Oktober 2016.

“Petugas yang melakukan penyamaran berhasil menjadwalkan transaksi dengan Edy di Hotel Madani. Pelaku sepakat menjual kulit harimau seharga Rp 70 juta,” katanya, Senin (17/10/2016).

Kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). MTD/Suhardiman
Kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). MTD/Suhardiman

Saat transaksi berlangsung petugas langsung mengamankan Edy. Saat diinterogasi, ia mengaku membeli kulit harimau dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.

“Dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1044 QO yang dikendarai Edy ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg. Kulit harimau dibeli Rp 3 juta, dan kulit tringgiling dibeli Rp 1 juta,” ujarnya.

Edy juga mengaku akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu kepada Sunandar dan Budi. Keduanya juga tertangkap tangan saat melakukan transaksi. Petugas kembali menyita barang bukti berupa alat kelamin jantan rusa dilindungi, kulit ular, dan tempurung kura-kura. “Beberapa yang dijual memang bukan bagian tubuh hewan dilindungi, namun itu hanya kamuflase,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Mereka disangka telah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa itu. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.(mtd/sdm)