Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

medanToday.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang digelar Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, masyarakat ingin memilih calon kepala daerah yang bertanggung jawab. Maka, masyarakat harus memilih dengan cerdas. Sebab, bila salah pilih, progres pembangunan bisa terganggu.

“Apalagi penyelenggaraannya saja diwarnai dengan berbagai kericuhan, ketidakjujuran, ketidakamanan, dan tidak bisa memilih dengan bebas sehingga akan menciderai demokrasi ini,” kata Wiranto dalam sambutannya di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Rakornas ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Dalam arahannya, Wiranto mengingatkan bahwa Pilkada Serentak adalah milik rakyat dan penyelenggara pemilih harus bersikap profesional.

“Saya ingin mengingatkan ini milik kita bersama, Pemilu akan tertib dan sukses kalau penyelenggara profesional. Kalau fasilitas pemerintah cukup. Kalau rakyat bebas memilih, kalau kontestan adu kompetensi, bukan character assasination, mengadu black campaign. Kalau parpol ikut aturan dan kalau aparat keamanan netral,” sambungnya.

“Ini merupakan proses demokrasi, ini milik kita semua, bukan Kemendagri, bukan hanya milik KPU, KPUD, tapi milik seluruh bangsa Indonesia,” tambahnya.

 

“Maka hari ini kita mengingatkan bahwa semua stakeholder, katakanlah semua yang terlibat dalam Pemilukada ini melaksanakan tugas dengan baik. Ini milik kita bersama, kehormatan bangsa di sini nanti kita pertaruhkan. Untuk itu kita bersama-sama untuk membicarakan itu dan itu perlu dilaksanakan,” ucap Wiranto.

Rakornas ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan serta para Bupati/Wali kota. (mtd/min)

============