12 DPC Gugat Kepemimpinan & Minta Pelantikan JR Saragih Dibatalkan

0
896
JR Saragih. (sumber: FB JR Saragih)

medanToday.com,MEDAN – Pasca terpilihnya JR Saragih menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, pada Musda Demokrat Sumut III yang berlangsung di bulan Oktober 2016 lalu, kini kepemimpinan JR Saragih yang baru berjalan beberapa bulan ini digugat oleh kadernya dari 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ada di Sumatera Utara.

12 DPC yang menggugat kepemimpinan JR Saragih diantaranya DPC Tebingtinggi, Asahan, Tanjung Balai, Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sibolga, Toba Samosir. Kemudian, DPC Nias Selatan, Karo, Pakpak Bharat, Binjai serta Kota Medan.

Puluhan kader Partai Demokrat Sumut saat menggelar aksi di depan kantor DPD Demokrat Jl STM Medan. Sebanyak 12 DPC Demokrat Sumut menggugat kepemimpinan JR Saragih, Selasa (29/11/2016). (Tribun Medan / Array)
Puluhan kader Partai Demokrat Sumut saat menggelar aksi di depan kantor DPD Demokrat Jl STM Medan. Sebanyak 12 DPC Demokrat Sumut menggugat kepemimpinan JR Saragih, Selasa (29/11/2016). (Tribun Medan / Array)

Hal itu terlihat dari aksi puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut Jalan STM Medan, selasa (29/11) sore.

Dalam aksinya,massa meminta pimpinan DPP Partai Demokrat membatalkan pelantikan JR Saragih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

Salah satu pendiri Partai Demokrat Sumut,M Yusuf Tambunan mengatakan, penolakan hasil musda tersebut mereka lakukan karena menilai musda berjalan tidak sesuai dengan amanah dan AD/ART partai. Dengan demikian terpilihnya JR Saragih menurut mereka tidak sesuai konstitusi.

“Terpilihnya JR Saragih juga ditolak, karena terindikasi adanya money politic dan cacat hukum,” katanya kepada wartawan.

Tambahnya, mereka menolak seluruh hasil Musda ke III DPD Partai Demokrat Sumut dikarenakan pelaksanaan Musda itu tercederai AD/ART BAB XI, Pasal Ayat I, Pasal 86 Ayat 3 Poin (a, d, e) dan ART Pasal 102 Ayat (5) dan melangggar Undang-undang No 2 Tahun 2008 BAB XV, Pasal 37 dan Pasal 38.

“Apa yang dilakukan kader hari ini merupakan titik klimaks terhadap kondisi Partai Demokrat yang sudah lama mereka pendam. Selama 6 tahun belakangan ini, Partai Demokrat Sumut terkesan mati suri, ”kata Nur Hasanah, kader Partai Demokrat yang ikut dalam aksi tersebut.

BACA JUGA : Partai Demokrat Sumut di Tangan JR SARAGIH Mati Suri

 

Nur Hasanah dan para pembesar partai di Sumut berharap dengan terpilihnya Bupati Simalungun JR Saragih sebagai Ketua Partai Demokrat Sumut pada Oktober 2016 lalu berharap adanya perubahan positif di tubuh Partai Demokrat. Ternyata belum tertampung.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021, JR Saragih. (sumber : FB JR Saragih)
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021, JR Saragih. (sumber : FB JR Saragih)

“Setelah dilaksanakannya musda, ternyata harapan kader lama, para pendiri dan rekan-rekan di Demokrat Sumut belum tertampung. Sehingga, adik-adik kita ini turun ke jalan melakukan aksi,” kata mantan anggota DPRD Sumut ini.

Tak hanya itu, mereka juga akan melanjutkan ke proses hukum terhadap tindakan kader yang melawan hukum seperti penyimpangan Money Politik dan atau kader yang melakukan tindak pindana Pasal 372 Jo 378 penggelapan terhadap aset-aset Partai dan perbuatan pimpinan Partai yang tidak mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban jelas dan terang melanggar Undang-undang No 2 Tahgun 2008 BAB XV Pasal 37 dan atau AD/ART BAB X, Pasal 102 Ayat 5.

JR Saragih terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Demokrat Sumut di Hotel Polonia Medan, melalui tahap pemilihan yang tertutup.

Bupati Simalungun ini terpilih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021 mengalahkan rivalnya yang merupakan calon petahana, Tengku Milwan. (mtd/min)

=======

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini