medanToday.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekjen DPR RI Damayanti selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017) malam.
Dia diperiksa KPK selama lebih dari 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga keluar pukul 22.24 WIB.
Damayanti menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solutin Anang Sugiana Sudihardjo.
Usai pemeriksaan, Damayanti mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik KPK, di antaranya soal berkas-berkas keadministrasian.
“Masalah berkas-berkas saja, keadministrasian saja, SK dan lainnya,” kata Damayanti, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
“Pokoknya masalah SK-SK yang surat penempatan komisi. Sudah itu aja,” ujar dia.
Damayanti juga mengaku ditanya penyidik soal surat dari DPR yang merespons panggilan KPK untuk Novanto.
KPK pernah memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
Saat itu, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Namun, dia enggan mengungkap jawabannya kepada penyidik.
“Ada sedikit ditanya, enggak, saya enggak (bisa ungkap)” ujar Damayanti.
Pemeriksaan berlangsung lama karena ada jeda untuk waktu shalat, makan, dan lain-lain. Menurut Damayanti, penyidik KPK memperlakukannya dengan baik.
“Baik-baik aja, penyidiknya baik-baik,” ujar dia.
KPK terus menggali dugaan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Pada hari ini, KPK memeriksa tiga orang saksi yakni pengusaha Made Oka, politisi Partai Golkar Ade Komarudin, dan Plt Sekjen DPR Damayanti.
(mtd/fun)