medanToday.com,MEDAN - Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Amsal Christy Sitepu menutup satu bab panjang perkara yang sempat menyeretnya ke dalam pusaran hukum. Namun, bagi Amsal, kebebasan itu bukan akhir, melainkan awal dari tuntutan yang lebih besar: koreksi terhadap sistem.
Selama 131 hari, Amsal mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Ia dituduh melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa. Pekerjaan yang menurutnya, telah diselesaikan sesuai kontrak dan disepakati para kepala desa.
Di ruang sidang, kesaksian demi kesaksian justru menguatkan posisinya. Pekerjaan rampung, tak ada komplain, dan pembayaran dilakukan setelah hasil diterima.
Namun, audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan adanya kerugian negara sekitar Rp202 juta. Dasarnya, selisih harga dari nilai yang dianggap “wajar”. Dalam perhitungan itu sejumlah komponen, seperti kerja kreatif, ide, penyuntingan, hingga dubbing dihargai nol rupiah. Sebuah pendekatan yang belakangan memantik kritik luas.
Putusan bebas yang dibacakan pada awal April 2026 seolah menjadi koreksi atas konstruksi perkara tersebut. Amsal dinyatakan tidak bersalah.
Lebih jauh, sorotan publik kini bergeser ke aparat penegak hukum. Mulai dari Kajari Karo hingga jaksa yang menangani perkara ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran prosedur.
Di tengah riuh itu, Amsal memilih tetap bersuara. Ia menuntut ganti rugi dari negara. Namun bukan dalam bentuk uang.
“Negara harus membayar ganti rugi. Tapi bukan uang, melainkan kebijakan,” ujarnya dalam unggahan media sosial yang cepat menyebar dan menuai ribuan respons.

Bagi Amsal, perkara yang menimpanya bukan sekadar persoalan personal. Ia melihatnya sebagai preseden yang berpotensi mengancam ekosistem ekonomi kreatif, sektor yang selama ini bertumpu pada kerja intelektual, imajinasi, dan nilai yang kerap sulit diukur secara konvensional.
Dukungan pun datang dari kalangan pemuda kreatif Tanah Karo. Wage Ginting Manik menilai sikap Amsal merupakan langkah berani yang mewakili kegelisahan banyak pelaku industri kreatif di daerah.
“Yang disampaikan Amsal itu bukan hanya suara pribadi, tapi suara kami semua. Selama ini kerja kreatif sering tidak dipahami secara utuh, bahkan diremehkan dalam penilaian formal. Kami mendukung penuh agar negara menghadirkan kebijakan yang melindungi dan menghargai proses kreatif,” ujar Wage.
Ia juga menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif hanya karena perbedaan persepsi dalam menilai sebuah karya.
Pemerintah, melalui Kementerian Ekonomi Kreatif, merespons dengan membuka ruang dialog. Menteri Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya tengah menyusun pedoman di bidang jasa kreatif, melibatkan asosiasi dan komunitas sebagai upaya mencegah kasus serupa.
Namun, pertanyaan yang tersisa lebih mendasar, sejauh mana sistem hukum mampu memahami dan menilai kerja kreatif tanpa mereduksinya menjadi sekadar angka?
Kasus Amsal mungkin telah selesai di pengadilan. Tetapi perdebatan yang ditinggalkannya, tentang keadilan, prosedur, dan masa depan ekonomi kreatif di Indonesia, baru saja dimulai.