177 Pendemo di Medan Ditangkap Polisi, Tiga Diantaranya Reaktif Covid-19

0
2930
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan berakhir ricuh, Kamis (8/10). Foto: Dedi Sinuhaji for medanToday.com

medanToday.com, MEDAN – Polda Sumut bersama Polrestabes Medan membubarkan pendemo yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Tidak hanya membersihkan lokasi, polisi juga menangkap massa aksi yang diduga kuat melakukan pelemparan terhadap petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, setidaknya ada 177 orang yang telah ditangkap. Mereka kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan mereka masih berjalan. Tiga diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19 usai menjalani tes cepat (rapid test),” ujar Riko.

Amatan wartawan di lokasi, pada saat penangkapan beberapa dari mereka mendapat pukulan dari aparat. Bahkan sejumlah satuan keamanan DPRD Medan terlihat ikut memukuli massa yang tertangkap.

Tak sampai di situ, mencekamnya situasi juga membuat petugas berpakaian sipil sempat mengintimidasi beberapa orang yang berniat mendokumentasikan kejadian.
Saat ini, kondisi di DPRD Sumut berangsur kondusif. Massa dari kalangan mahasiswa memilih membubarkan diri. (mtd/cis)