Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Sejumlah warga yang terjaring beraktifitas di luar rumah tanpa masker diberikan sanksi.Ist

medanToday.com,Pakpak Bharat – Polisi menggelar operasi yustisi di 27 lokasi di Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Minggu hingga Senin, 18-19 Oktober 2020.

Kapolres Pakpak Barat, AKBP Alamsyah Hasibuan, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan tersebut di bagi menjadi 3 sesi.

“Kami melakukan kegiatan Operasi Yustisi ini sejak tanggal 18 Oktober kemarin. Kami bagi menjadi 3 sesi yakni sesi pertama siang hari pukul 14.00 wib, sesi kedua, malam hari pukul 20.00 wib dan pagi hari pukul 10.00 wib,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP berjumlah 102 personil.

“Untuk kegiatan ini kami tim gabungan ada dari TNI, dari Polri, dan Satpol PP. Dari TNI ada 10 personil, Polri ada 57 personil, dan Satpol PP ada 35 personil. Jadi totalnya keseluruhan ada 102 personil gabungan, ” ucapnya.

Dari operasi tersebut, sebanyak 181 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring razia. Jumlah pelanggar tersebut terdiri dari perorangan dan pelaku usaha.

Para pelanggar dikenakan hukuman berupa teguran tulisan, teguran lisan, kerja sosial dan tindakan fisik (push up).

Alamsyah berharap, dengan di lakukan kegiatan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wilayah Polsek Pakpak Barat untuk menggunakan masker.

“Setelah di berikan hukuman, kami langsung memberikan masker kepada pelanggar, hal ini di lakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker, ” harapnya.

===================