medanToday.com, MEDAN – Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) haruslah melaksanakan sumpah yang telah terucap di dalam Delapan Wajib TNI.
Seperti yang tertulis di dalam Delapan Wajib TNI yakni “Bersikap ramah tamah terhadap rakyat, Bersikap sopan santun terhadap rakyat, Menjunjung tinggi kehormatan wanita, Menjaga kehormatan diri di muka umum, Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, Tidak sekali-kali merugikan rakyat, Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya”
Namun tidak bagi keempat anggota TNI AU yang berinsial Prada MY, Prada PRS, Prada ALD, dan Prada EL. Mereka telah melanggar Delapan Wajib TNI, karena sempat dikabarkan merampas tas wanita bernama Vina (37) warga Komplek Sumerset Blok B30, Sunggal.
Berdasarkan informasi yang diterima medanToday.com, peristiwa ini berawal saat korban bersama suaminya Andi melintas di Jalan TB Simatupang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mobil yang ditumpangi korban dipepet mobil Grand Max yang ditumpangi anggota TNI AU. Namun korban tak mau berhenti dan masuk ke dalam komplek Sumerset.
Ketika mobil terhenti, sejumlah anggota TNI AU turun dari mobil Grand Max. Mereka kemudian mendorong korban ke dalam mobil, menarik tasnya, dan menekan kepala korban.
Melihat keributan, warga berkumpul. Satu anggota TNI AU berinisial Prada MY diamankan di komplek Sommerset. Namun, tiga anggota TNI AU lainnya kabur ke dalam komplek Lacoste dan berhasil ditangkap.
Menurut informasi, anggota TNI AU yang terlibat dalam peristiwa ini ada tujuh orang. Tiga anggota TNI AU lainnya yang berhasil kabur masing-masing Kopda SH, Prada SY, dan Prada ES.
Saat dikonfirmasi, Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) TNI AU Landasan Udara Soewondo Medan, Mayor Jhoni Tarigan membenarkan keempat orang yang diamankan adalah anggota TNI AU. Katanya, keempatnya bertugas di Kosek Hanudnas III.
“Itukan bukan (anggota) Soewondo. Saya tidak bisa berkomentar banyak,” kata Jhoni.
Ia mengatakan, yang bisa memberikan informasi tersebut adalah pihak Kosek Hanudnas III.
“Begitu informasinya. Tapi kan saya tidak bisa kasih komentar. Kode etiknya kan ada. Benar atau tidaknya, yang bisa memberi keterangan pihak Kosek Hanudnas,” kata Jhoni. (mtd/non)
=============