medantoday.com,MEDAN – Pihak kepolisian menangkap empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan yang mencoba melarikan diri, Selasa dinihari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, mengatakan pihak kepolisian juga menahan empat warga yang ikut membantu upaya pelarian tersebut.
Empat warga yang mencoba melarikan diri tersebut adalah Hussaini (35) yang dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dan Alhadi (30) yang divonis 10 tahun dalam kasus pembunuhan.
Kemudian, Muliadi (30) yang divonis tujuh tahun penjara dan Rudi Rahman Bin Rasidin (32) yang divonis delapan tahun dalam kasus narkoba.
Ia menjelaskan, upaya pelarian narapidana diketahui ketika seorang narapidana bernama Abdul Rahman Nasution membagi-bagikan makan sahur para tahanan dan mendengar suara seperti suara sedang menggergaji.
Tidak lama kemudian, terdengar suara orang berjalan di atas atap seng dan diteriaki ada tahanan yang melarikan diri sehingga didatangi pegawai lapas.
Seorang pegawai lapas bernama Anto Fredi (29) berusaha memeriksa ke bagian belakang lapas setelah mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri dan menemukan tali yang diikat.
Di belakang lapas, Anto Fredi bertemu dengan orang yang membantu pelarian tersebut yang membawa mobil dengan nomor BL 935 AZ.
Seorang keluar dari mobil dan mengibaskan clurit ke saksi. Setelah mengelak, saksi menembak salah satu pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil.
Ketika melarikan diri tersebut, mobil dengan nomor polisi BL 935 AZ menabrak pagar rumah seorang warga sehingga kendaraannya terbalik.
Dari mobil itu, diamankan empat orang yakni Safaruddin (30), Yulis, M Yisuf, dan Fajar dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian telah menurunkan tim untuk mengamankan Lapas Tanjung Gusta dan memeriksa saksi dan tersangka. (mtd/min/Ant)
==================