medanToday.com, JAKARTA – Selain ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti dipecat dari keanggotaan partai.
Keputusan itu diterimanya karena terlibat kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya.
Persoalan pemecatan tersebut diungkap dalam rapat internal Partai Gerindra.
“Tadi diperintahkan 08 (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) usut, sidik tuntas, pecat. Kebetulan kami rapat tadi,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Kepolisian dan TNI Partai Gerindra, Wenny Warouw di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Penetapan Yansen sebagai tersangka menjadi alasan penguat untuk menjatuhi sanksi pemecatan. Wenny juga mengatakan, Prabowo menegaskan bahwa partai perlu mempertahankan nama baik.
Wenny menyampaikan bahwa persoalan pemecatan bukan lah perkara yang sulit.
“Gampang kalau itu,” kata Anggota Komisi III DPR itu.
Polda Kalimatan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah. Polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 Jo 55 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dari keterangan sementara, motif Yansen yakni mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
“Saat ini didasarkan kepada yang bersangkutan, tersangka ini ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalteng, mungkin terkait dengan pengadaan proyek, masih didalami,” ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).(MTD/min)
========================================================