Aturan Biaya ‘Top Up’ Uang Elektronik Terbit, Ini RinciannyaBank Indoensia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.
Lalu bagaimana rinciannya?
Pertama, biaya top up gratis alias tidak dikenakan biaya. Ini apabila top up dilakukan secara on us, atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai Rp 200.000.
“Untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750,” kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017).
Agusman menyebut, rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia tidak lebih dari Rp 200.000. Dengan demikian, kebijakan bank sentral tersebut diharapkan tidak akan membebani masyarakat.
Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500. Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra.
Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN tersebut diterbitkan.
(MTD/MIN)