medanToday.com, SURABAYA – Oknum perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital, Surabaya, Jawa Timur, Junaidi Abdilah menangis usai polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, menegaskan Junaidi akan dijerat menggunakan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rudi menegaskan, penetapan status tersangka kepada perawat Junaidi berdasarkan dua alat bukti yang disampaikan penyidik PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya usai melakukan pemeriksaan selama satu kali 24 jam pada Jumat kemarin.
“Berdasarkan dua alat bukti, JA (Junaidi) kami tetapkan sebagai tersangka. Itu (alat bukti) kami kategorikan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” terang Rudi.
Bapak satu anak ini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal. Saya minta maaf. Maaf kepada istri saya, maaf ke ibu. Saya ingin minta maaf ke semua teman-teman kerja saya,” ucapnya sembari terisak tangis di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).
Alasan dia nekat melecehkan korban karena tertarik dengan kecantikan pasien yang merupakan istri kedua dari pengacara Yudi Wibowo Subiakto, warga Sukomanunggal Indah, Surabaya.
Kondisi pasien berusia 32 tahun itu yang saat itu dalam keadaan lemah usai menjalani operasi kemudian dia manfaatkan. Kebetulan, saat itu dia mendapat tugas membawa korban ke ruang pemulihan dan saat itulah terjadi perbuatan tak senonoh tersebut selama dua menit.
Saat itu, korban masih dalam kondisi antara sadar dan tidak. Namun korban sempat meronta kesakitan saat dilecehkan. Tapi tersangka cuek. Bahkan kembali menjalankan aksinya ketika si pasien kembali diam.
“Saya khilaf,” katanya menyesal. (mtd/min)