Agar Tidak OTT, Mendagri Pesan Ini Kepada Kepala Daerah Khususnya Harry Nugroho

0
199
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (kanan) memberikan surat Mendagri Tjahjo Kumolo (paling kiri) kepada RM Harry Nugroho (tengah) sebagai Plt Bupati Batubara

medanToday.com, MEDAN – Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi Pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara.

Kebijakan ini dilakukan menyusul Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 13 September lalu dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Batubara.

SK Mendagri bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, selanjutnya Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho.

“Penetapan/penunjukan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Batubara sesuai ketentuan,” kata Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut di Aula Martabe kantor Gubernur Sumut di Medan, Jumat (15/9/2017).

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada Plt Bupati Batubara, Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubernur, Forkopimda dan DPRD kabupaten Batubara.

“Kita ingatkan kepada Plt kalau mau maju lagi pada Pilkada 2018, maka jangan sampai menggunakan APBD,”kata Tjahjo.

Menyikapi kasus OTT yang dilakukan kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Mendagri mengatakan selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta arahan mulai dari saber pungli, hingga mengingatkan area rawan korupsi dan lainnya sudah dilakukan.

“Artinya kalau sampai ada OTT itu kembali kepada orangnya,” tegas Tjahjo.

Dikatakan Tjahjo, setiap pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Kejaksaan maupun KPK diluar OTT biasanya memang berkoordinasi dengan dirinya.

“Kalau pemeriksaan diluar OTT itu memang mengajukan izin ke saya. Tapi kalau OTT kan gak mungkin mengajukan izin. Kalau KPK biasanya menyurati saya yang bersangkutan harus disiapkan gantinya. Kalau Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa. Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup memiliki alat bukti,” ujar Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengapresiasi OTT yang telah dilakukan KPK, sebab diyakininya OTT itu dilakukan berdasarkan data rekaman, sadapan dan OTT dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK.

Ke depan, Tjahjo mengatakan jangan ada lagi kepala daerah yang tertangkap OTT karena korupsi, oleh karenanya pihaknya mendorong agar kepala daerah memahami area rawan korupsi.

“Kita juga mendorong KPK agar lebih progresif revolusioner, kepolisian dan kejaksaan juga progresif revolusioner. Untuk perbaikan terus akan kita lakukan. Seperti kepala daerah setiap menang Pilkada langsung kami undang ke Jakarta kita buat diklat termasuk istrinya untuk memahami regulasi yang menyangkut area rawan korupsi,” paparnya sembari mengatakan kalau dengan begitu tetap saja terjadi OTT maka hal itu tergantung kembali kepada mentalitas orangnya.

Sementara itu, Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho mengatakan, dirinya siap untuk melanjutkan roda pemerintahan di kabupaten Batubara.

“Prinsipnya saya akan melanjutkan. Untuk saat ini banyak hal yang masih harus saya pelajari dulu, baru kemudian saya akan melakukan sesuatu yang saya rasa benar dan sesuai aturan,”kata Harry sembari mengatakan dirinya juga mengimbau kepada seluruh SKPD di jajaran kabupaten Batubara untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tetap berpedoman pada aturan dan hukum.

(MTD/MIN)