JAKARTA, MEDAN TODAY.com – Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu, 16 November 2016.
Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.
Menjelang gelar perkara, Ahok menyampaikan, dirinya berkeyakinan Polri akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasusnya. Jika nanti kasusnya naik ke penyidikan, Ahok berharap kasusnya segera cepat dibawa ke pengadilan dan bisa ditonton banyak orang.
“Saya yakin saya tidak bersalah. Pengadilan harus terbuka. Jika jadi tersangka, ini harus segera dinaikkan ke pengadilan,” ujarnya di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2016. “Saya tidak apa-apa dinyatakan bersalah daripada dipaksa mundur (dari pencalonan).” (mtd/ris)