ALFI Masih Bingung Soal Kenaikan Tarif Pengiriman

0
233
Pada tahun 1991 Blue Bird Group memasuki layanan logistik lewat PT Angkutan Kontenindo Antarmoda dan PT Iron Bird yang melayani angkutan peti kemas serta kargo berukuran besar. Pada 2002 PT Iron Bird Transport hadir sebagai perusahaan logistik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan memperkuat basis usaha kelompok Blue Bird di bidang layanan logistik di seluruh negeri.

medanToday.com, JAKARTA – beberapa waktu lalu Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengumumkan kenaikan tarif pengiriman peti kemas 20 feet untuk rute Surabaya-Ambon. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) belum mengetahui kejelasan terkait informasi kenaikan tarif ini.

“Kami yang mewakili para pedagang tidak mengetahui yang jelas. Mungkin baiknya dijelaskan saja secara terbuka agar semua pihak dapat melihat secara transparan,” kata Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua umum Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia. Minggu (8/10/2017).

Sebelumnya Ketua DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), Camelita Hartoto mengumumkan bahwa INSA memutuskan untuk menaikkan tarif pengiriman peti kemas ukuran 20 feet, unutk rute Surabaya-Ambon. Saat ini harga dinaikkan menjadi Rp 7 juta hingga Rp 8 juta, sebelumnya pengiriman peti kemas 20 feet dikenakan biaya sebesar Rp 4,7 juta hingga Rp 5,5 juta.

Dengan kenaikan tarif yang sangat signifikan ini Yukki mengatakan pihak ALFI cukup kaget dengan jumlah kenaikan tarif dan hal ini menjadi pembahasan dari anggota ALFI khususnya yang berada di wilayah Timur.

“Kenaikan tersebut sangat mengagetkan kami pelaku logistik karena tidak ada sosialisasi dan kenaikkan secara persen sangat tinggi,” jelas Yukki.

Yukki juga mengatakan pada kenyataannya hampir semua pengiriman yang bertujuan Indonesia bagian Timur, mengalami kenaikkan tarif dengan persentase kenaikkan yang hampir sama. Pengiriman ke Indonesia bagian Timur biasanya memuat kebutuhan pokok dan sandang serta electrinic maupun otomotif.

Jika melalui alasan adanya kenaikan harga Marine Fuel Oil (MFO) seperti yang dikatakan Carmelita Hartoto, Yukki menjelaskan bahwa kenaikkan bahan bakar minyak (BBM) tersebut harus dihitung terlebih dahulu. “Kenaikkan BBM harus dicari berapa persen masuk dalam struktur biaya di pelayaran,” ucap Yukki.

“Kami menghargai adanya kenaikkan, tetapi tidak sebesar yang telah diputuskan. Harusnya PLT Dirjen Perhubungan Laut dapat mengevaluasi hal ini dan kami juga telah sampaikan,” tutur Yukki.

(mtd/min)