Amin, pemilik sabu yang diamankan polisi.(mtd/doc)

medanToday.com, SERDANGBEDAGAI – Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus Amin (47) saat melintas di Jalan Perbaungan-Pantai Cermin, tepatnya di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Rabu (14/2/2018).

Dari pria Tionghoa yang tinggal Dusun 4 Batang Ale, Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan di rumahnya, polisi juga menemukan 3 paket sabu, 25 lembar plastik transparan, 1 timbangan elektrik dan 1 sedotan plastik.

Amin mengaaku, sore itu dirinya akan mengantarkan sabu 1 paket pesanan pembeli di sekitar Desa Ujung Rambung. Namun saat melintas arah Pantai Cermin dirinya diadang polisi.

“Aku ditangkap saat akan mengantar sabu pesanan di Ujung Rambung,” kilah Amin.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifuddin mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka saat akan mengantarkan sabu pesanan pembeli.

“Dari rumah tersangka di Dusun 4, Desa Kotapari , Kecamatan Pantai Cermin kita juga menemukan 3 paket sabu,” terang AKP Syarifuddin.(mtd/min)

=================