medanToday.com, JAKARTA — Amsal Sitepu menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal mengaku belum berkomunikasi dengan penasihat hukum terkait kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik,” kata Amsal di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Kamis malam, 2 April 2026.
Ia mengatakan pengalaman selama 131 hari menjalani masa penahanan memberi dampak besar bagi dirinya. Namun, ia berharap kasus ini justru membawa efek positif bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Saya ingin efeknya baik untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif,” ujarnya.
Amsal menilai perkara yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. Ia memilih fokus menjadikan putusan bebas tersebut sebagai momentum untuk berkarya.
“Saya mau fokus bagaimana perkara ini menjadi momentum yang baik,” kata dia.
Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Menurut dia, kesimpulan rapat tersebut menyebutkan tidak ada upaya banding atau kasasi dalam perkara ini.
“Itu sudah menjadi kemenangan besar untuk kita semua,” ujar Amsal.
Amsal berharap polemik yang berkembang, termasuk di media sosial, dapat segera diakhiri. Ia mengajak pelaku ekonomi kreatif kembali fokus pada karya.
“Jangan ada lagi masalah seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat bukti kuat adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa serta pemulihan hak, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga menuding adanya kerugian negara sebesar Rp 202,1 juta dalam proyek tersebut.