medanToday.com, Medan - Puluhan jurnalis dan aktivis di Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Posbloc Medan, Jalan Pos, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (6/11/2025). Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap media Tempo yang digugat Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Amatan wartawan di lokasi, massa aksi terlihat membentangkan poster bertuliskan protes keras terhadap sikap Amran Sulaiman. Mereka menilai gugatan senilai Rp200 miliar yang dilakukan Mentan ke Tempo sangat keliru dan anti kritik. Sebab, masalah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Aksi damai kita hari ini adalah bentuk dukungan moril terhadap teman-teman jurnalis Tempo yang sekarang sedang digugat oleh Menteri Pertanian. Menurut hemat kami, apa yang dilakukan Amran Sulaiman merupakan tindakan keliru," ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array saat aksi berlangsung.
Gugatan dilakukan karena Tempo menerbitkan berita berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Dan tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Karena dalam Undang-Undang Pers sudah ditegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui gugatan hukum. Nah, ini menurut hemat kami sangat berbahaya untuk ke depannya," kata Array.
Massa juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Amran merupakan pembredelan model baru terhadap media. Kondisi ini sangat penting untuk dikawal oleh masyarakat Indonesia.
"Kami mensinyalir tindakan ini adalah bentuk pembungkaman yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, bahwasanya setiap sengketa pers harus melalui Dewan Pers," ucap Array tegas.
"Kemarin yang kami dengar Dewan Pers sudah mengeluarkan putusan terkait aduan ini. Dan aduan itu sudah dijalankan oleh Tempo. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk gugat menggugat sebenarnya," tambahnya.
Kondisi ini, lanjut Array, tidak hanya mengancam perusahaan media tapi juga mengancam jurnalisnya. Sebab, mereka yang bekerja di lapangan akan merasa takut jika hal yang sama terjadi pada dirinya.
"Gugatan Rp200 miliar itu, menurut kami merupakan bentuk pembungkaman, baik terhadap media maupun jurnalisnya," ujar Array.
Massa berharap kasus yang sama tak lagi menimpa insan pers. Sebab, melalui jurnalis-lah masyarakat bisa melakukan sosial kontrol terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan.
"Kami tidak ingin apa yang selama ini kami takutkan bakal terjadi. Jurnalis yang turun ke lapangan menjadi takut jika pemerintah melakukan sengketa secara suka-suka," katanya.