Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

0
406
Ilustrasi (Tribun Manado)

medanToday.com – Kasus ini menjadi peringatan juga untuk kita bersama agar jangan sembarangan mengambil foto seseorang dan menyebarkannya.

Nasib sial ini menimpa Anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono (AW). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh penyidik Polres Balikpapan. AW disangkakan mengambil foto seorang perempuan telanjang dalam kamar hotel.

Menurut Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, di Balikpapan, Jumat (29/12/2017), polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dan dari Kementerian Kominfo.

“Dua foto diamankan. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” katanya seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut kata Wiwin, tersangka dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Karena mengambil foto atau video tanpa izin lalu menyebarluaskannya,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada awal Januari 2017 dan dilaporkan korban kemudian diselidiki sejak Maret. Lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi ada yang berhalangan dengan alasan masuk akal.

“Termasuk kami bawa handphone ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan oleh ahli pidana dan Kementerian Kominfo,” katanya.

Wiwin mengatakan bahwa tersangka dan korban juga sudah lama memiliki hubungan khusus. “Korban berusia 21 tahun,” kata Wiwin merahasiakan identitasnya.

AW sendiri bungkam saat dicecar pertanyaan para jurnalis di Polres Balikpapan. AW yang menutupi wajah dan tubuhnya dengan sarung itu kemudian digiring menuju ruang tahanan.(mtd/min)

========================================================