medanToday.com – Anggaran Rp 28 miliar untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan harus melewati pembahasan di DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu untuk bisa disetujui.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, kemungkinan anggaran tersebut akan ditolak.
“Walaupun kami belum memutuskan, kami mengkritisi bahwa kemungkinan kami tidak akan menerima,” ujar Ketua Fraksi PDI-P ini ketika dihubungi pada Selasa (21/11/2017).
Jhonny mengatakan, eksekutif ingin membagi tim gubernur itu menjadi empat bidang. Pertama bidang kelautan dan pesisir, kedua bidang ekonomi dan pembangunan, ketiga bidang harmonisasi peraturan hukum, serta kempat bidang pencegahan korupsi. Menurut Jhonny, hal tersebut sebenarnya baik.
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bisa diisi PNS yang berpengalaman dan para profesional. Namun, dia tidak setuju jika anggarannya membengkak sampai Rp 28 miliar.
“Kalau sampai Rp 28 miliar, itu kami tidak setuju,” ujar Jhonny.
Salah satu yang membuat anggaran TGUPP membengkak adalah karena akan ada tim sejenis di tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga: Alasan Anies Tingkatkan Anggaran Tim Gubernur Jadi Rp 28 Miliar
Menurut Jhonny, hal itu tidak diperlukan. Sebab, posisi wali kota dan bupati bukan pembuat kebijakan yang membutuhkan penasihat.
“Apa urgensinya TGUPP di situ? Wali kota, kan, bukan pengambil keputusan. Kemungkinan itu yang akan didrop anggarannya, ya,” ujar Jhonny.
(mtd/min)