medanToday.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang suap kembalian dugaan uang suap dari 15 anggota DPRD Sumatera Utara. Uang dengan nilai ratusan juta itu diduga hasil pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“Sampai kemarin lebih dari 15 anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK. Uang tersebut sekira ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/4/2018).
Febriansyah menjelaskan, KPK menghargai sikap kooperatif para anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang itu. Hal ini tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.
“Kita mengingatkan kepada seluruh tersangka dan saksi-saksi lain agar memberikan informasi dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut.
“Pemeriksaan dilanjutkan terhadap 19 saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut,” jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut tersebut, yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu.
Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (mtd/yud)
==============================================