Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

medanToday.com,JAKARTA – BPN Prabowo-Sandiaga didampingi 8 pengacara dalam mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum ini dipimpin langsung oleh Bambang Widjojanto.

Dalam proses pendaftaran sengketa ke MK, Bambang yang akrab disapa BW merasa dihambat. Dia merasa kesulitan untuk sampai ke MK untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

“Kami lihat di Waze aplikasi bahwa tak bisa lewat jalan utama, jadi kami lewat jalan belakang karena ada blokade. Di belakang dari kantor tapi kemudian kami enggak bisa masuk katanya di depan. Begitu masuk sampai museum katanya dipagar betis lagi, jadinya akhirnya kami turun dari kendaraan dan jalan ke sini,” jelas BW di Gedung MK, Jumat (25/5) malam.

Dia tak tahu alasan sejumlah jalan menuju MK diblokade. Namun dia merasa yakin, MK mampu bekerja jujur dalam mengadili sengketa yang ia ajukan.

“Apa maksudnya diblokade seperti ini? Jangan sampai akses to justice diblokade. Semoga selanjutnya enggak diblokade. Tapi itu bisa menyebabkan proses di MK. Mudah-mudahan ketua MK bisa dengar. Dan kita imbau aparat tak paranoid karena ini gedung untuk merebut kedaulatan rakyat,” tegas BW.(mtd/min)

========================