medanToday.com, RIAU – Peredaran narkoba di Provinsi Riau seperti tidak ada habisnya. Sumber narkoba dari negeri China itu kerap masuk melalui perairan hingga mendarat dengan mulus. Meski banyak yang ditangkapi polisi, namun para pelaku seakan tidak pernah jera memasok serbuk haram tersebut.
Seperti yang terjadi di Kota Dumai. Sabu 33 kilogram dan 42.500 butir pil ekstasi diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari sindikat internasional. Lima orang pelaku dengan mobil mobil mewah membawa sabu itu untuk diedarkan di Riau.
“Lima orang pelaku membawa 33 kilogram sabu dan 42.500 butir pil ekstasi dengan mobil Honda CRV dan Avanza. Mereka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” ujar Kapolda Riau Irjen Nandang kepada merdeka.com, Jumat (3/8).
Menurut Nandang, jika diuangkan, seluruh barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp 42,75 miliar. Narkoba tersebut bisa merusak 207.500 generasi muda.
“Para pelaku ditangkap di depan Pos Polisi Medang Kampai, Kota Dumai. Narkoba tersebut dibawa dari luar negeri melalui perairan masuk ke terlebih dahulu masuk ke sebuah pelabuhan tikus di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.
Nandang mengatakan, narkoba itu diduga kuat dari China. Karena sabu dikemas dalam 33 paket dengan bungkus teh bertulisan huruf China warna hijau dan kuning, dan 42.500 pil ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara. Lokasi tersebut menjadi target peredaran narkoba para pelaku.
“Lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua orang pasangan suami istri, yakni SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) warga Sumatera Utara,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu lebih dari sepekan untuk membuntuti dan mengintai para pelaku.
“Awalnya, dua target yang diduga kuat sebagai penerima barang tersebut yaitu DR dan RD. Lalu kami mengikuti mereka beberapa hari, hingga ke sejumlah kabupaten seperti di Bengkalis, dan Rokan Hilir,” kata Andri.
Dengan sabar dan hati-hati, polisi dengan melakukan berbagai peran penyamaran. Hingga tiba waktunya, pada Rabu (1/8) sekitar pukul 01.00 Wib, polisi mendapat informasi adanya narkoba barang baru masuk melalui Sungai Pakning, Bengkalis.
Siang harinya, pelaku pertama inisial SP berhasil ditangkap. Polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi, disimpan dalam jok mobil Avanza warna hitam.
“Namun saat kita geledah mobil SP, kita kembali dapat info ada lagi barang (narkoba) yang masuk menggunakan mobil CRV,” ujarnya.
Berbekal informasi yang akurat, polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tidak jauh dari lokasi pertama, yakni di Pos Polisi Medang Kampai Dumai. Saat itu suami istri inisial SY dan PA membawa sabu 26 kilogram dan ekstasi 12.500 butir dengan mobil CRV.
“Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua warga Sumatera Utara yang berniat membawa barang itu ke Medan,” tutupnya. (mtd/min)
======================