medanToday.com, BALI – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Belanda, Inggris dan Chile diamankan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, karena terbukti membawa narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Ketiga pelaku ini, bernama Bart Hafkam (24) asal Belanda dan Victor M Ortegarocha (34) asal negara Chile dan Zaid Thanoon (26) asal Inggris. Ketiga pelaku ini, diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan hari dan tanggal yang berbeda selama penindakan di bulan Juli.
Syarif Hidayat selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, menjelaskan untuk penindakan pertama pada Rabu (1/7) yang dilakukan terhadap pelaku Bart Hafkam. Pria ini berkebangsaan Belanda yang saat ini diamankan di Mapolda Bali ini, datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar, Bali, menggunakan pesawat Air Asia QZ 555.
“Yang bersangkutan ini, tiba pukul 02.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan. Hasil pemeriksaan di dalam ranselnya ditemukan 7 butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto yang mengandung narkotika jenis ekstasi (MDMA) dalam sebuah wadah plastik berwarna putih,” ucapnya, Rabu di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Rabu (1/8).
Kemudian, untuk pelaku kedua yakni Victor M Ortegarocha, diamankan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Kamis (12/7). Bertempat di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelaku ini berprofesi sebagai arsitek, dia datang dari Kuala Lumpur Malaysia pada pukul 21.00 WITA dengan pesawat Batik Air, ID 6017.
“Saat yang bersangkutan melewati pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya diperiksa mendalam oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan satu pack bertuliskan ‘The Bulldog Seeds’ berisi lima biji ganja seberat 3 gram brutto dan brosur bertuliskan ‘Blueberry 420’, jelas Syarif.
Menurut Syarif, dalam satu biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap panen. Sehingga dalam lima biji ganja tersebut diperkirakan dapat menghasilkan 250 gram ganja, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh empat orang, maka ganja hasil tangkapan tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi 1000 orang.
Sementara pelaku yang ketiga, yakni Zaid Thanoon (26) dilakukan penangkapan di Terminal Kedatangan Internasional Jumat (13/7). Pelaku asal Inggris diketahui adalah seorang freelance photographer.
Syarif menjelaskan, bahwa pelaku datang dari Thailand pada pukul 02.00 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok ke Denpasar, Bali, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Untuk modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, yang bersangkutan diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan menemukan bahwa di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dalam perbuatan ketiga bule tersebut, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana. Dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (mtd/min)
==========================